Jakarta, — Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet yang selama ini membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.
Peraturan ini dibuat sebagai upaya konkret pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, serta untuk meringankan beban yang dihadapi petani dan nelayan akibat tekanan ekonomi global dan berbagai tantangan domestik. Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet ini, diharapkan para pelaku UMKM dan sektor pertanian dapat kembali fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa harus terbebani utang yang telah lama menumpuk.
“Pemerintah memahami kesulitan yang dialami oleh UMKM, petani, dan nelayan dalam menjalankan usahanya. Dengan langkah ini, kami berharap dapat memberikan mereka ruang untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya di Istana Merdeka.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memuat ketentuan khusus mengenai kriteria piutang yang dapat dihapus, serta mekanisme pengajuan permohonan penghapusan kredit bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha kecil dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan, karena dianggap dapat memberikan napas baru bagi mereka yang terdampak pandemi dan krisis ekonomi.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, serta memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.